Sekolah 5 hari kerja yaitu Senin sampai dengan Jumat.
Siswa wajib hadir pukul 07.15 WIB di sekolah, pulang pukul 15.30.
Petugas piket wajib hadir 15 menit sebelum pelaksanaan sholat dhuha, wajib membersihkan dan merapihkan kelasnya.
Sebelum meninggalkan kelas (pulang sekolah) petugas piket hari berikutnya wajib membersihkan dan merapihkan kelas.
PAKAIAN
Berpakaian bersih, rapih, sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta di lengkapi atribut.
Memakai sepatu warna hitam dan kaos kaki warna putih kecuali hari kamis boleh memakai sepatu olahraga.
Bagi siswi wajib berjilbab panjang menutup dada dan memakai ciput.
Berseragam sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Boleh membeli seragam putih biru atau pramuka dari luar dengan spesifikasi yang sudah ditetapkan oleh sekolah.
ATRIBUT
Hari senin berpakaian seragam putih biru, wajib memakai dasi, ikat pinggang, topi dan jilbab putih bagi perempuan.
Hari selasa sama dengan hari senin.
Hari rabu berpakaian pramuka (lengkap dengan atribut jika ada kegiatan pramuka).
Hari kamis berpakaian olahraga, boleh menggunakan sepatu olahraga, laki-laki tidak wajib menggunakan songkok.
Hari Jum’at berpakaian kurung, songkok hitam bagi laki-laki dan jilbab hitam bagi perempuan.
PROGRAM & KEGIATAN
Sebelum pembelajaran dimulai siswa wajib mengikuti kegiatan rutin seperti berdoa, dzikir pagi, sholat dhuha, menyanyikan lagu Indonesia Raya, literasi, dan Tahfidzhul Qur’an.
Selama pembelajaran berlangsung siswa wajib mengikutinya sampai selesai, Jika sakit atau izin pulang pada saat pembelajaran berlangsung maka siswa wajib lapor kepada guru piket.
Bagi siswa yang berhalangan hadir harus memberitahukan ketidakhadirannya kepada wali kelas.
Peserta didik wajib mengikuti program sekolah seperti: Tahfidzhul Qur'an, Bilingual, Lifeskill, Ramadhan Camp, Market Day, serta Kegiatan Ekskul (sesuai minat) dan kegiatan lainnya sesuai jadwal yang telah ditentukan.
LARANGAN
Dilarang memakai perhiasan/aksesoris (laki-laki), memakai perhiasan yang berlebihan (Perempuan) dan mengecat rambut dan kuku
Dilarang ber make up dan memakai contact lens berwarna.
Dilarang merokok, meminum minuman keras, dan mengkonsumsi narkoba.
Dilarang berambut panjang (laki-laki) atau mencukur gundul (laki-laki), model rambut yang tidak sesuai dengan tampilan anak sekolah (laki-laki) dan bagi siswa perempuan wajib menutup aurat.
Dilarang membawa barang yang tidak berhubungan dengan pembelajaran.
Dilarang membawa HP.
Dilarang membentuk genk-genk yang berpotensi memancing pertikaian.
Dilarang melakukan BULLYING baik fisik maupun nonfisik.
Dilarang mengotori lingkungan sekolah mencoret coret tembok / meja dan membuang sampah sembarangan.
Dilarang berbicara tidak sopan dan kasar.
Dilarang berpacaran atau hubungan spesial lainnya.
‘IQOB / SANKSI
Teguran
Penugasan
Pemanggilan orang tua
Skorsing
Isolasi
Dipindahkan ke Sekolah Lain
RINCIAN ‘IQOB/SANKSI
Pelanggaran 1:Peringatan lisan I kepada siswa/i.
Pelanggaran 2:Peringatan lisan II kepada siswa/i, Penugasan.
Pelanggaran 3:Peringatan lisan III kepada siswa/i, Penugasan, dan Pemanggilan Orangtua.
Pelanggaran 4:Surat perjanjian I, Pemanggilan Orangtua.